BAGIKAN BERITA – Pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 4 pada awal Oktober 2022 ini.
Sebagaimana diketahui, BSU Rp600 ribu dicairkan pemerintah kepada para pekerja alias buruh yang memiliki gaji Rp3,5 juta per bulan.
Mekanismenya, BSU Rp600 ribu disalurkan kepada para pekerja melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, juga Bank Syariah Indonesia (BSI).
Tak hanya itu, pekerja yang tak memiliki rekening bank, msih bisa mendapatkan BSI melalui PT Pos Indonesia dengan mendaftarkan akun PosPay.
Kemenaker sendiri mengalkasikan anggaran subsidi upah Rp 8,7 triliun untuk disalurkan kepada 14,6 juta pekerja.
Menaker Ida mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Beberapa syaratnya antara lain merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
“Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota,” kata Ida.
Adapun syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima BSU Rp600 ribu adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
4. Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
5. Memiliki rekening bank Himbara yang aktif
Adapun untuk mengecek daftar penerima BSU adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
3. Input data diri pada kolom yang tersedia, yakni NIKKTP, Nama Lengkap dan Tanggal Lahir
4. Klik captcha “saya bukan robot” kemudian klik lanjutkan
5. Setelah itu, akan muncul apakah anda termasuk penerima BSU Rp600 ribu atau bukan.***