Hore, Banpres BPUM Rp1,2 Juta Akan Cair Lagi, UMKM Siapkan Syarat Ini Untuk Dapatkan Bantuan Modal Usaha

- 28 Oktober 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Banpres BPUM akan kembali cair untuk membantu UMKM.
Ilustrasi uang rupiah. Banpres BPUM akan kembali cair untuk membantu UMKM. /Reuters/ Will Kurniawan/

BAGIKAN BERITA – Kaar gembira bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

pendaftaran bantuan presiden (Banpres) BPUM alias bantuan langsung tunai (BLT) UMKM akan kembali dibuka.

Dengan adanya Banpres BPUM, masyarakat pelaku UMKM akan terbantu dengan pemberian modal secara cuma cuma dari pemerintah.

UMKM bisa mendapatkan Banpres BPUM 2022 Rp1,2 juta untuk menambah modal usahanya agar lebih maju.

Untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta, UMKM bisa mengakses informasi melalui eform BRI eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Pinjaman KUR BRI hingga Rp50 Juta Tanpa Jaminan, Ini Tabel Angsuran Terbaru dengan Bunga Rendah

Oleh karena itu, siapkan syarat untuk mendapatkan Banpres BPUM  Rp1,2juta seperti berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro,  dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul dan dilengkapi lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan ataupun KUR

6. Pelaku UMKM miliki usaha tidak sesuai KTP, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Jadwal RCTI Jumat 28 Oktober 2022, Saksikan Indonesian Next Big Star, Preman Pensiun 7, Ikatan Cinta

Adapun cara mendaftarkan Banpres BPUM alias BLT UMKM 2022 adalah sebagai berikut:

1. Siapkan KTP

2. Siapkan Kartu Keluarga (KK)

3. Siapkan NIB atau SKU

4. Datangi Dinas Koperasi dan UKM kota/kabupaten setempat untuk mendaftar

5. Dinas Koperasi dan UKM kota/kabupaten akan mengajukan data pendaftaran Kementerian Koperasi untuk diverifikasi.

Baca Juga: Inilah Wakil Ketua KPK yang Baru Gantikan Lili Pintauli, Johanis Tanak Dilantik Presiden Jokowi Hari Ini

Cara reservasi online Banpres BPUM:

1. Masuk ke website https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Jika muncul nama Anda sebagai penemerima, bisa langsung mengisi reservasi.

3. Masukan data data diri seperti NIK KTP

4. Pilih Bank yang akan dijadikan tempat pencairan Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 juta tersebut.

5. Isi kolom nama provinsi, kota/kabupaten, kemudia, pilih salah satu alamat Bank dan jadwal antre.

6. Masukkan kode verifikasi.

7. Akan muncul nomor referensi lalu print atau screenshoot.

8. Datanglah ke Bank sesuai pilihan dan jadwal untuk melakukan pencairan BPUM.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x