Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 16 januari 2023, Ada di Lima Titik

- 16 Januari 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. /Galamedianews/

BAGIKAN BERITA – Berikut jadwal layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta pada Senin 16 Januari 2022 Hari Ini.

Adanya SIM Keliling sangat membantu warga yang ingin melakukan perpanjangan masa SIM dan tidak memiliki waktu banyak.

Dengan Adanya SIM keliling, warga bisa menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu lagi datang ke Polres.

Baca Juga: Kumpulan Kode Promo Gojek dan Grab, Senin 16 Januari 2023, Ada Diskon hingga 90 Persen

Pada Hari ini, Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya layanan SIM Keliling yang beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Adapun lokasi SIM keliling di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;

2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;

3. Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mal Citraland; 

4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Cara Mudah Hasilkan Saldo DANA hingga Rp500 Ribu Per Hari, Cukup Jalankan Misi di 2 Aplikasi Berikut Ini

Agar dapat mengakses dan mendapat pelayanan dari fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan termasuk biaya administrasi.

Adapun persyaratan tersebut yakni KTP dan SIM asli berikut salinan fotokopi serta mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Kapan Indonesian Idol Akan Tayang? Saksikan Jadwal Showcase Lengkap dengan Nama Top 22 Besar

Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah