Setelah PPKM Dicabut Presiden Jokowi, Menteri Kesehatan Perbolehkan Masyarakat Tak Pakai Masker, tapi Ini Syar

- 2 Januari 2023, 18:00 WIB
Presiden Jokowi resmi putuskan PPKM dicabut, masyarakat tetap diminta pakai masker di keramaian dan ruang tertutup
Presiden Jokowi resmi putuskan PPKM dicabut, masyarakat tetap diminta pakai masker di keramaian dan ruang tertutup /Instagram.com/@kemensetneg.ri

BAGIKAN BERITA -- Masyarakat kini diperbolehkan untuk tidak memakai masker lagi setelah aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut. 

Syaratnya, pelepasan masker harus di ruangan terbuka. Jika di ruangan tertutup dan sempit, masyarakat tetap diwajibkan memakai masker 

Bolehnya tidak memakai masker tersebut diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 2 Januari 2023. 

"Pemakaian masker kita anjurkan untuk di ruangan tertutup dan sempit, di kerumunan, sebaiknya pakai. Tetapi, sekali lagi ini kita kembalikan ke masyarakat, kalau masyarakat merasa dia sehat, di udara terbuka seperti ini tidak perlu, tidak usah," kata Menkes Budi Gunadi. 

Baca Juga: Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI Online 2023: Pinjaman hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan dan Bunga 3 Persen

Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Pencabutan tersebut, mulai 30 Desember 2022, sehingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat umum pun tidak lagi diwajibkan.

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengatakan masyarakat tetap harus memakai masker di keramaian dan ruangan tertutup.

"Karena memang strategi dari pandemi ke endemi itu intervensi dari pemerintah dikurangi, tapi ada partisipasi masyarakat ditingkatkan. Jadi, ada kesadaran masyarakat untuk mengukur sendiri di mana dia perlu, itu perlu kita pakai," tambah Budi.

Baca Juga: Kumpulan Voucher Kode Promo Gojek Senin 2 Januari 2023: Diskon dan Cashback Besar untuk Liburan Tahun Baru

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x