BAGIKAN BERITA -- Masyarakat kini diperbolehkan untuk tidak memakai masker lagi setelah aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut.
Syaratnya, pelepasan masker harus di ruangan terbuka. Jika di ruangan tertutup dan sempit, masyarakat tetap diwajibkan memakai masker
Bolehnya tidak memakai masker tersebut diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 2 Januari 2023.
"Pemakaian masker kita anjurkan untuk di ruangan tertutup dan sempit, di kerumunan, sebaiknya pakai. Tetapi, sekali lagi ini kita kembalikan ke masyarakat, kalau masyarakat merasa dia sehat, di udara terbuka seperti ini tidak perlu, tidak usah," kata Menkes Budi Gunadi.
Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Pencabutan tersebut, mulai 30 Desember 2022, sehingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat umum pun tidak lagi diwajibkan.
Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengatakan masyarakat tetap harus memakai masker di keramaian dan ruangan tertutup.
"Karena memang strategi dari pandemi ke endemi itu intervensi dari pemerintah dikurangi, tapi ada partisipasi masyarakat ditingkatkan. Jadi, ada kesadaran masyarakat untuk mengukur sendiri di mana dia perlu, itu perlu kita pakai," tambah Budi.