BAGIKAN BERITA – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM telah resmi mengeluarkan peraturan baru terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023.
Sebagai bank yang medndapatkan alokasi anggaran KUR terbesar, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk alias BRI pun menerapkan aturan baru dalam penyaluran KUR 2023.
Masyarakat pelaku UMKM yang ingin mengajukan KUR BRI 2023, diharapkan mempelajari terlebih dahulu terkait peraturan baru ini.
Terutama, Kementerian Koperasi dan UMKM memberlakukan peraturan baru terkait bunga yang dibebankan kepada UMKM dalam pencairan KUR 2023.
Peraturan baru KUR 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR 2023 pada 27 Januari 2023.
Untuk lebih detail peraturan baru tersebut, akan diinformasikan di akhir artikel ini. Sekarang, simak terlebih dahulu bagaimana KUR di Bank BRI secara spesifik.
KUR BRI diberikan kepada para pelaku UMKM yang sedang membutuhkan modal usaha tapi tak memiliki pinjaman.
KUR Mikro diberikan kepada UMKM hingga Rp100 juta tanpa jaminan dan syarat yang ditentukan sangat mudah dipenuhi.