Catat ! Kemenkop UKM Kasih Bantuan 2,4 Juta, Isi E-Form nya : Siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id

- 7 September 2020, 11:14 WIB
Tangkapan layar  laman e-form pendataan bagi penerima bantuan UMKM.* /siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id
Tangkapan layar laman e-form pendataan bagi penerima bantuan UMKM.* /siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id /

BAGIKAN BERITA Dalam rangka membantu pelaku usaha UMKM dan masyarakat yang  terdampak Covid-19, Pemerintah melalui Kementrian KUKM terus  memberikan bantuan.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah merilis formulir elektronik (e-Form) untuk mendata para pelaku koperasi dan UMKM yang terdampak virus corona (Covid-19).

Para pelaku usaha kecil dan menengah termasuk yang paling terkena imbas situasi darurat pandemi covid-19. Pemerintah berupaya melakukan jaring pengaman ekonomi untuk para pelaku usaha yang kesulitan.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Senin 7 September 2020, Saksikan Bawang Putih Berkulit Merah Malam Ini

Seperti telah dikabarkan sebelumnya, bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kepada pelaku UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Proses pencairannya hanya bisa satu kali, sejak tanggal 30 Agustus dana tersebut diakui sudah tersalurkan hingga 50 persen.

Rencananya, pemberian bantuan tersebut akan ditargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM.
Namun, jika berjalan dengan baik, maka akan ada 9,1 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.

Baca Juga: Zodiak Kamu Hari Ini Senin 7 September 2020, Scorpio Bahagia Sama si Dia, Gemini Masih Ragu-Ragu

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Potensi Bisnis dengan  judul Pelaku UMKM Belum dapat Bantuan? Segera Isi E-Form Siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id di Sini

 

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, sejumlah persyaratan harus dipenuhi setiap pelaku UMKM.

Berikut persayaratan secara rincinya :

1. Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.
5. Bukan ASN.

6. Bukan anggota TNI/POLRI

7. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
8. Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM telah merilis e-form untuk melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Proses pendataan ini sudah dimulai sejak 17 Maret 2020.

Para pelaku UMKM juga diminta untuk menginformasikan kondisi usahanya secara lebih spesifik.

Baca Juga: Baekhyun EXO Sebenarnya Punya Pekerjaan Sampingan Rahasia Bersama Chanyeol Selain Penyanyi

Hal tersebut sangat penting untuk proses verifikasi data yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM.

Nantinya, data tersebut harus dilengkapi dengan NIK pelaku UMKM. Jika dinilai layak, pelaku UMKM akan langsung mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta yang ditransfer ke rekening masing-masing.

Untuk itu segera isi e-form pendaftaran bantuan UMKM di Sini Linknya (Klik di Sini) atau tautan ini https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.*** (Pipin L Hakim / Potensi Bisnis)

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x