BAGIKAN BERITA- Program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan inisiatif pemerintah dengan tujuan mendistribusikan dana bantuan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di tahun 2024.
Setiap PMKS yang terdaftar secara resmi menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan menerima dana bantuan sebesar Rp300 ribu setiap bulan pada tahun 2024.
Pada tahun 2024 ini KKS berfungsi sebagai tanda pengenal bagi PMKS, termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia yang belum mendapatkan layanan atau bantuan sosial, serta mereka yang tinggal di panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Untuk mengecek status penerima dan saldo KKS melalui ponsel, langkah-langkah dapat dilakukan lewat peramban atau browser.
Saldo KKS hanya terlihat setelah resmi terdaftar sebagai penerima manfaat.
Jika belum terdaftar, langkah pertama adalah melakukan pendaftaran resmi.