Viral, Kontroversi Pembayaran Uang Kuliah Tunggal di ITB, OJK Panggil Danacita untuk Meminta Penjelasan

- 29 Januari 2024, 11:57 WIB
Pinjol 5 menit cair terdaftar OJK
Pinjol 5 menit cair terdaftar OJK /Kominfo

BAGIKAN BERITA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengundang PT Inclusive Finance Group (Danacita) untuk memberikan penjelasan mengenai isu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang beredar di masyarakat.

Pertemuan antara OJK dan Danacita berlangsung pada tanggal 26 Januari 2024, dimana OJK meminta klarifikasi terkait informasi tersebut.

Danacita, yang merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), telah memperoleh izin resmi dari OJK pada 2 Agustus 2021. Perusahaan ini memiliki bisnis utama dalam memberikan layanan pembiayaan pendidikan. Dalam penjelasannya, Danacita menyampaikan bahwa mereka telah menjalin kerjasama dengan ITB untuk menyediakan fasilitas pendanaan UKT bagi mahasiswa kampus tersebut.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RTV Hari ini Senin 29 Januari 2024, Simak Tayangan Perdana Transformers Earth Spark, Kokom

Kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.

Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama Danacita  dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.

Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x