BPJAMSOSTEK Sampai Akhir September, Sudah Serahkan 12,4 Juta Data Final Penerima Subsidi BSU

- 1 Oktober 2020, 21:30 WIB
BPJAMSOSTEK Sampai Akhir September, Sudah Serahkan 12,4 Juta Data Final Penerima Subsidi  BSU
BPJAMSOSTEK Sampai Akhir September, Sudah Serahkan 12,4 Juta Data Final Penerima Subsidi BSU /PIXABAY

BAGIKAN BERITA -Hingga akhir September 2020 BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sudah memberikan sebanyak 12,4 juta data calon penerima subsidi gaji dari untuk data final yang berhak menerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Ssat ini jumlah rekening di BPJAMSOSTEK berhasil di kolektif sebanyak 14,8 juta. Dari rekening yang masuk tersebut sudah dilakukan validasi secara berlapis, dan mendapatkan data 2,4 juta tidak valid.

"Sedangkan Proses validasi yang dilakukan secara bertahap itu menemukan dari 2,4 juta data rekening yang tidak valid sekitar 1,8 juta orang tidak memenuhi syarat mendapatkan subsidi upah dan 600.000 orang gagal melakukan konfirmasi ulang," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam konferensi pers vitual soal BSU di Jakarta pada Kamis seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Pontianak Besok: Waspada Petir Menjelang Sore

Pemerintah sebelumnya menargetkan pemberian subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta.

Tetapi BSU akhirnya akan diserahkan kepada 12,4 juta orang sesuai dengan data yang terakumulasi sampai batas akhir pengumpulan pada akhir September.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah menyerahkan 12,4 juta data tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan dengan telah diserahkan 615.288 data calon penerima untuk gelombang terakhir penyerahan tahap V pada 29 dan 30 September 2020, setelah sebelumnya 11,8 juta data sudah diserahkan untuk pencairan tahap I-IV.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Besok, Jumat 02 Oktober 2020

Untuk penyerahannya sendiri, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan setelah melakukan kecocokan data untuk tahap V maka subsidi gaji itu akan diproses untuk disalurkan langsung ke rekening pekerja.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x