Sejauh ini, BSU sudah disalurkan kepada sekitar 10,7 juta orang dalam penyaluran tahap I sampai IV untuk termin pertama subsidi upah bulan September dan Oktober. Masing-masing penerima BSU berhak menerima Rp600.000 per bulan selama empat bulan yang penyalurannya dibagi dalam dua termin.
"Setelah penyaluran subsidi gaji atau upah tahap pertama yakni untuk dua bulan pertama telah selesai, selanjutnya kami akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan penyaluran subsidi gaji atau upah pada termin pertama," kata Ida.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Besok, Jumat 02 Oktober 2020
Menurut dia, sisa anggaran untuk penerima BSU karena penerima kurang dari target awal akan diserahkan kepada kas negara dan akan digunakan untuk membantu guru honorer yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Dana ini kami gunakan untuk kira-kira 12,4 juta (orang) jadi sisanya akan kami kembalikan ke kas negara," pungkasnya.***