BLT UMKM Diperpanjang, Ini Cara Daftar dan Syarat BPUM Atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta Langsung Cair

- 20 Oktober 2020, 20:06 WIB
Alhamdulillah BLT UMKM Diperpanjang,  Ini Cara Daftar dan Syarat BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta Agar Langsung Cair
Alhamdulillah BLT UMKM Diperpanjang, Ini Cara Daftar dan Syarat BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta Agar Langsung Cair /PIXABAY.COM/

"Ditutup akhir November 2020," jujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.

Berikut satu ciri mendapatkan BPUM ini yaitu mendapat sms notifikasi dari Bank BRI yang berbunyi:

Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Besok, Rabu 21 Oktober 2020, Lengkap Dengan Biayanya

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Media Blitar.com dengan judul Langsung Cair, Berikut Syarat dan Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

WNI
Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
Mememiliki usaha mikro
Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Update Jatim Covid-19: Beberapa Daerah Zona Oranye Menjadi Zona Kuning

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya membuka usaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Baca Juga: Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf Amin, Moeldoko: Presiden Tak Pernah Ingkar Janji

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Media Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x