Resmi Ditahan, Ini pasal yang Menjerat dr. Lois Owien, Kombes Pol Yusri Yunus: Ditangani Mabes Sekarang

12 Juli 2021, 16:37 WIB
dr. Lois yang tak percaya Covid- 19 kini sudah ditangkap Polisi. /Instagram dr. Lois

BAGIKAN BERITA - dr. Lois Owien kini harus mempertanggungjawabkan pernyataannya yang menyebut bahwa dia tak percaya Covid-19. 

Polri menegaskan bahwa kini dr. Lois sudah resmi ditahan. Namun, belum dinyatakan sebagai tersangka. 

dr. Lois masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri dan memintai keterangan atas ucapannya yang viral di media sosial. 

Baca Juga: Selain dr. Tirta, dr. Richard Lee Juga Kritik dan Tertawakan dr. Lois: Sumpah Ini Darurat Kewarasan

Dalam hal ini, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut, dr Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu 11 Juli 2021 kemarin.

“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ujar Ramadhan saat sebagaimana dilansir Bagikanberita.com dari PMJ News, Senin 12 Juli 2021. 

Kendati demikian, Ramadhan belum mau membeberkan lebih lanjut terkait dengan kronologis serta alasan pasti penangkapan dr Lois.

Baca Juga: Profil dokter Louis Owien ( dr Lois Anti Aging) Umur, Instagram, Agama: Dokter Tirta Beberkan Fakta-fakta

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kasus yang menyeret dr Lois kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” jelas Yusri.

Sebagai informasi, dr Lois dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19. Mulai dari mengatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antarobat dan lain sebagainya.

Baca Juga: dr. Lois Owein Dikabarkan Diciduk Polisi, dr. Tirta Umumkan Press Conference di Polda Metro Jaya Siang Ini

Akibat cuitannya tersebut, sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) beraksi.

Bahkan, Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dr Lois terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler