Seperti Muhammad Kece, Yahya Waloni Juga Dijerat dengan Pasal Berlapis Ini, Sudah Ditetapkan Tersangka

27 Agustus 2021, 18:30 WIB
Ustads Yahya Waloni ditangkap polisi terkait laporan dituduh menista agama. /

BAGIKAN BERITA – Penceramah Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri pada Kamis 16 Agustus 2021.

Mualaf mantan pendeta ini ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupate Bogor, Jabar.

Saat ini, Yahya Waloni sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu.

Baca Juga: Kontroversi Lucas WayV Terduga Skandal Gaslight, SM Entertainment Tunda Perilisan Lagu Jalapeno

"Penyidk menjeratnya dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat 27 Agustus 2021.

Rusdi menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.

"Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Kece-red),"  tutur Rusdi.

Baca Juga: Maaf, Usia di Bawah Segini Belum Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19, Ini Syarat dan Cara Ikut Seleksi

Penegakan hukum terhadap Yahya Waloni berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 0287/VI/2021/Bareskrim.Polri tanggal 27 April 2021. Setelah adanya laporan, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan bulan Mei status perkara dinaikkan menjadi penyidikan termasuk menetapkan tersangka.

"Itukan proses sejak bulan April, bulan Mei sudah naik ke penyidikan, sudah jadi tersangka," ujar Rusdi.

Terkait barang bukti, Rusdi menyebutkan, ada beberapa konten video serta peralatan yang digunakan Yahya Waloni untuk menyebarkan konten ceramahnya ke akun media sosialnya, termasuk juga keterangan saksi-saksi yang akan menjadi alat bukti yang dapat membuat terang perkara tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Wawancara Billboard Bersama BTS Tuai Kontroversi, ARMY Minta Billboard Beri Klarifikasi

Adapun perkembangan perkara Yahya Waloni saat ini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim Polri, penyidik masih punya batas waktu 1x24 jam untuk menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

"Inikan masih proses, ditangkap jam 17.00 artinya Polri masih memiliki waktu 1x24 jam sampai pukul 17.00 nanti perkembangannya kami sampaikan lagi," kata Rusdi.

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler