Sopir Vanessa Angel Resmi Ditetapkan Tersangka, Tubagus Joddy Akui Fakta Mengejutkan dan Terjerat 2 Pasal

12 November 2021, 18:17 WIB
Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan di Tol Nganjuk. /Instagram @tubagusjoddy/

BAGIKAN BERITA - Supir Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang tewaskan Vanessa dan suaminya.

Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Polres Jombang lakukan gelar pekara dan melalukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

Setelah ditemukan sejumlah bukti yang didapatkan akhirnya Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan Vanessa Angel.

Baca Juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Jadi Pasangan Suami Istri, Mahar Pernikahan yang Dipersiapkan Bukan Main

Terdapat beberapa fakta mengejutkan yang diakui Tubagus Joddy, kepada pihak kepolisian ia mengaku tidak konsentrasi saat sedang menyetir.

Kemudian ia juga mengakui sempat bermain handphone saat sedang berkendara serta memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Tubagus Joddy kemudian langsung ditahan pihak kepolisian di Polres Jombang.

Baca Juga: Sah, Ria Ricis dan Teuku Ryan Menikah, Ijab Kabul Diucapkan dalam Satu Tarikan Nafas, Inilah Jumlah Maharnya

Tubagus Joddy dijerat dua pasal dan menerima hukuman berdasarkan pasal yang diberikan tersebut.

Pasal pertama adalah Pasal 310 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 22 yaitu tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan hukuman ancaman 6 tahun dan denda Rp12 juta.

Kemudian pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 25 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan hukuman ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Baca Juga: Lirik Lagu SCIENTIST, Single Utama TWICE di Album Terbaru, Ekspresi Cinta Bukan Sains dan Tidak Butuh Lisensi

Tubagus Joddy dijerat dua pasal karena ada unsur kesengajaan yang ditemukan oleh pihak kepolisian.

Terlebih karena ia juga mengaku beberapa kali sempat bermain handphone saat sedang mengemudi memacu kendaraan hingga kecepatan 130km/jam terutama disaat jalan tol lenggang.

Seperti yang diketahui sebelumnya, telah terjadi kecelakaan pada Kamis 4 November 2021 di Tol Nganjuk KM 672 yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler