Ditipu Teman hingga Rugi Rp9,8 Miliar, Artis Cantik Jessica Iskandar Lapor ke Polisi

16 Juli 2022, 07:00 WIB
Aktris, penyanyi dan model, Jessica Iskandar atau akrab disapa Jedar, Lapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan jasa rental mobil. /@inijedar/Instagram

BAGIKAN BERITA – Akris cantik Jessica Iskandar (Jedar) terbelit masalah bisnis dengan salah satu temannya di bidang rental mobil.

Pemeran film Dealova tersebut mengalami kerugian hingga Rp 9,8 miliar karena ludes disikat pelaku.

Akibat dari kerugian terseut, Jedar akhirnya melaporkan tindakan melanggar hukum yang dilakukan teman bisnisnya tersebut ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Link Video Klip Lagu Baru Lesti Kejora Berjudul ‘Sekali Seumur Hidup’ Karya Adibal Sahrul

Laporan Jedar tercatat dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan perihal laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Jessica Iskandar. Laporan tersebut diterima pada 15 Juni 2022 lalu.

“Ya benar memang ada laporan tersebut,” ucap Zulpan dalam keterangan tertulisnya Jumat 15 Juli 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Sekali Seumur Hidup’ Lesti Kejora yang Baru Rilis, Memiliki Makna yang Sangat Mendalam

Menurut Zulpan, Jessica Iskandar menjalin bisnis penyewaan kendaraan dengan rekannya berinisial CSB. Ketika itu, Jessica dijanjikan akan meraup keuntungan setiap bulannya.

“Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang dimana terlapor menjanjikan mobil itu akan disewakan kepada orang lain,” ungkapnya.

Masih dari keterangan Zulpan, Jessica Iskandar menyerahkan uang Rp9.853.000.000 kepada CSB agar dibelikan beberapa unit mobil.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Sabtu 16 Juli 2022 2022, Simak Launching Persija Launching Team dan Jersey, Persija vs Rans

Tetapi, seiring berjalan waktu keuntungan yang dijanjikan oleh CSB tak pernah terwujud.

“Korban meminta penjelasan terlapor tetapi selalu menolak dengan pelbagai alasan dan tidak ada itikad baik,” ungkap Zulpan.

Lalu, Jessica mengetahui ada yang tak beres dengan bisnis, dan akhirnya membuat laporan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Sabtu 16 Juli 2022, Simak Midodareni dan Resepsi Pernikahan Via Vallen dan Chevra

“Korban mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada. Lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain,” tuturnya.

Atas perbuatanya, terlapor CSB terancam Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.

“Laporan ini sedang diusut oleh penyidik,” pungkas Zulpan.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler