Terbongkar, Motif TikToker Galih Loss Bikin Video Penistaan Agama, Begini Keterangan Polisi

27 April 2024, 11:29 WIB
Minta Maaf Atas Konten Penistaan Agama, Galih Loss: Saya Menyesali Semua /Instagram/Galihloss

BAGIKAN BERITA – TikToker Galih Loss mengaku bahwa motif dirinya membuat konten video bermuatan penistaan Agama Islam karena untuk mencari endorse.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar saat menggelar konferensi pers pada Jumat 27 April 2024.

Hendri menyatakan bahwa pelaku dengan inisial GNAP, yang juga pemilik akun TikTok @galihloss3 yang diduga menistakan salah satu agama dalam video-videonya, ternyata bertujuan semata untuk hiburan dan mencari dukungan finansial.

“Saat ini, kami belum menemukan motif lain dari pelaku dalam pembuatan video di akun TikTok ini. Jadi, tujuannya memang murni untuk menghibur pengguna media sosial dan dia hanya berusaha agar bisa mendapatkan dukungan finansial,” ujarnya di Jakarta, pada hari Jumat.

Hendri menjelaskan bahwa pelaku saat membuat video tersebut tidak memikirkan konsekuensinya secara mendalam, sehingga akhirnya menghasilkan video yang mengarah pada tuduhan penistaan agama.

Baca Juga: Jadwal Indosiar Sabtu 27 April 2024: Magic 5 New Season, Pintu Berkah Spesial, Mega Film Asia Fist of Legend

“Sementara itu, akun TikTok pelaku yang digunakan dalam pembuatan video saat ini telah kami amankan dalam status quo. Artinya, akun tersebut tidak bisa diakses oleh pihak luar maupun pihak lainnya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penyelidikan terhadap akun tersebut akan terus dilakukan, dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya, Hendri mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan media sosial dengan lebih bijak dan bertanggung jawab, agar tidak terlibat dalam masalah hukum serupa.

“Karena ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini cukup jelas. Oleh karena itu, itu juga dapat menjadi alat kontrol untuk mencegah penyebaran video atau konten provokatif yang dapat menimbulkan kebencian dan kerusuhan lainnya,” tambahnya.

Pelaku GNAP sendiri telah dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 22 April 2024, dengan dakwaan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 156 a KUHP.

Baca Juga: Jadwal RCTI Sabtu 27 April 2024: Piala Asia U23 Irak vs Vietnam, Aku Mencintaimu Karena Allah, Cinta Berakhir

“Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” tandasnya.

Sebelumnya, tersebar video-viral di media sosial TikTok yang diunggah oleh akun @galihloss3 yang diduga melakukan penistaan agama. Dalam video tersebut, Galih berdialog dengan seorang anak di bawah umur, menanyakan hewan yang mampu mengaji. Anak tersebut kemudian menjawab pertanyaan Galih, namun terus disalahkan hingga akhirnya membenarkan jawabannya yang menyebut serigala.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler