Tersangka Video Mesum, Gisel Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun Tentang Pornografi

- 29 Desember 2020, 16:02 WIB
Tersangka Video Mesum, Gisel Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun Tentang Pornografi
Tersangka Video Mesum, Gisel Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun Tentang Pornografi / Instagram Gisel. /

BAGIKAN BERITA-Setelah Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia atau Gisel terkait kasus video syur yang viral beberapa waktu lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus atas kejadian itu, Gisel terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

"Hukumannya untuk Gisel paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Jalan Cerita Ikatan Selasa 29 Desember, Al Ketahuan Gak Cinta Andin, Surat Perjanjian Dibaca Sarah

"Ini kita persangkakan di Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi," Katanya.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, dalam perkara ini, keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Baca Juga: Akhirnya Gisel Mengakui Dirinyalah Pemeran Dalam Video Syur

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x