Artis Senior Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara Gara-Gara Narkoba

- 5 Januari 2021, 17:52 WIB
Foto Tio Pakusadewo*/
Foto Tio Pakusadewo*/ /instagram.com @tiopakusodewo63/

BAGIKAN BERITA - Artis lawas Tio Pakusadewo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tahun penjara dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Selasa 5 Januari 2021.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo mengatakan, tuntutan terhadap Tio Pakusadewo dibacakan JPU Priatmaji Dutaning Prawiro melalui sidang yang digelar secara telekonferensi.

"Penuntut umum telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo dengan pidana selama dua tahun penjara," kata Sri Odit Megonondo saat dikonfirmasi Antara, Selasa 5 Januari 2021.

Baca Juga: Rekomendasi Makanan dan Jajanan Awal Tahun dari Merchant Baru ShopeePay

Dalam hal ini, Jaksa merujuk pada aturan hukum yang termaktub dalam pasal 127 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai dituntut Jaksa, maka persidangan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pledoi atau nota pembelaan terdakwa pada 12 Januari mendatang.

Sebelumnya Tio didakwa oleh JPU melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 111 Ayat (1) subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Profil dan Unggahan Terakhir Chacha Sherly, Mantan Personil Trio Macan Sebelum Meninggal Dunia

Tio Pakusadewo telah menjalani sidang pembacaan dakwaan hingga sidang pemeriksaan terdakwa pada 8 Desember.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x