BAGIKAN BERITA - Musisi Erdian Aji Prihartanto atau lebih dikenal dengan Anji akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ganja.
Kabar ditahannya Anji dan di tetapkan menjadi tersangka oleh polisi dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar pada Selasa 15 Juni 2021.
"Statusnya yang bersangkutan tersangka dalam tindak pidana narkotika dan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Barat," ujar AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan di kantornya.
Pada kesempatan itu juga AKBP Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan bahwa polisi menemukan barang bukti berupa ganja dan memilki saksi yang menunjukan barang haram tersebut milik mantan vokalis grup band drive ini.
"Dari barang bukti yang kami temukan, dari hasil pemeriksaan saksi termasuk pemeriksaan tersangka saudara EAP alias AN sampai saat ini yang bersangkutan merupakan penyalahguna narkotika jenis ganja," jelasnya.
Sebelumnya, Anji diringkus di studionya didalam perumahan kawasan Cibubur pada Jumat 11 Juni 2021.
Kabar penangkapan Anji ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada para wartawan pada Minggu 13 Juni 2021.
"Ya Anji," kata Kombes Ady Wibowo.