Atas tindakannya tersebut, Dinar Candy dipersangkakan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy mengunggah satu video demonstrasi menolak perpanjangan PPKM level 4 di Instagram pribadinya @dinar_candy. Dalam video tersebut, Dinar hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah dan memegang sebuah papan.
"Saya stres karena PPKM diperpanjang," tulis Dinar dalam papan yang dibawanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Dinar Candy memerintahkan sang adik yang juga sebagai asistennya untuk merekam peristiwa tersebut.***