DJ Seksi Dinar Candy Tersangka Kasus Pornografi Buntut Pakai Bikini di Trotoar, Terancam Penjara 10 Tahun

- 5 Agustus 2021, 21:23 WIB
DJ seksi Dinar Candy kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi karena memakai bikini di muka umum, yakni trotoar jalan raya.
DJ seksi Dinar Candy kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi karena memakai bikini di muka umum, yakni trotoar jalan raya. /Instagram /@dinar_candy

Atas tindakannya tersebut, Dinar Candy dipersangkakan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy mengunggah satu video demonstrasi menolak perpanjangan PPKM level 4 di Instagram pribadinya @dinar_candy. Dalam video tersebut, Dinar hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah dan memegang sebuah papan.

Baca Juga: Klik www banpresbpum. Id bukan klik www banpresbpum co id agar Bantuan PNM Mekar BNI Tahap 3 Rp. 1,2 Juta Cair

"Saya stres karena PPKM diperpanjang," tulis Dinar dalam papan yang dibawanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Dinar Candy memerintahkan sang adik yang juga sebagai asistennya untuk merekam peristiwa tersebut.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x