Devi menerangkan, awal mulanya sang klien Lina dikenalkan dengan David, yang saat itu sedang mencari dana untuk membiayai proyek pengadaan kapal yang sedang dijalankan perusahaannya.
Singkat cerita, korban akhirnya membantu dan meminjamkan uang dengan perjanjian uang tersebut akan kembali dalam jangka waktu enam bulan, dengan ditambah keuntungan.
"Namun, setelah berjalan, ternyata uang tersebut tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjiannya. Cek yang diberikan sebagai jaminan saat kemarin itu kita coba cek ke bank dan rekeningnya ternyata sudah tutup. Kita cek jaminan perusahaan David tersebut juga tutup, jadi tidak ada lagi rekening atas nama PT itu," jelas Devi.
"Total kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar," terangnya.
Selain David, ada nama lain yang turut dilaporkan dalam perkara ini yakni Yudhi Sulistyono. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.***