BAGIKAN BERITA-Grup komedi yang mirip dengan Warkop DKI Dono Kasino dan Indro yakni Trio Warkopi dinyatakan sebagai pelanggar hak cipta.
Trio grup komedian Warkopi yang menduplikatkan diri seakan-akan mirip seperti Warkop DKI-nya (Dono, Kasino, Indro) melakukan kegiatan komersialisasi tanpa izin dari si pemilik hak cipta.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham, Freddy Harris, penampilan Warkopi bisa dianggap sebagai pelanggaran hak cipta terhadap Warkop DKI.
“Iya, kalau melanggar ya jelas melanggar hak cipta,” kata Freddy Harris, Senin 27 September 2021.
Meskipun begitu, soal ini ia berpendapat, hendaknya tidak mengedepankan soal pidana.
Ia menyarankan agar Warkopi bersama manajemen lebih dulu meminta maaf kepada Indro Warkop karena melakukan kegiatan komersil tanpa izin.
"Kalau belum ada izin, bicara dulu sama Om Indro. Insya Allah selesai,"katanya.
“Karena kalau nonton Warkopi inikan orang selalu berasumsi kalau mereka lihat Warkop DKI yang lama," ujarnya.
Namun sebaliknya, jika ketiga trio itu muncul tanpa komersialisasi, itu tentu hanya hiburan saja.
Dan tidak akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Om Indro, almarhum Kasino dan Dono kan punya Warkop DKI sebagai merek.
Jadi ya namanya orang mau menggunakan, harus izin ke Om Indro dan ahli waris personel Warkop DKI lainnya.
Tetapi kalau soal hiburan semata, itu hal lain," Pungkasnya.