Pasal pertama adalah Pasal 310 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 22 yaitu tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan hukuman ancaman 6 tahun dan denda Rp12 juta.
Kemudian pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 25 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan hukuman ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Tubagus Joddy dijerat dua pasal karena ada unsur kesengajaan yang ditemukan oleh pihak kepolisian.
Terlebih karena ia juga mengaku beberapa kali sempat bermain handphone saat sedang mengemudi memacu kendaraan hingga kecepatan 130km/jam terutama disaat jalan tol lenggang.
Seperti yang diketahui sebelumnya, telah terjadi kecelakaan pada Kamis 4 November 2021 di Tol Nganjuk KM 672 yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.***