Sopir Vanessa Angel Resmi Ditetapkan Tersangka, Tubagus Joddy Akui Fakta Mengejutkan dan Terjerat 2 Pasal

- 12 November 2021, 18:17 WIB
Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan di Tol Nganjuk.
Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan di Tol Nganjuk. /Instagram @tubagusjoddy/

Pasal pertama adalah Pasal 310 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 22 yaitu tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan hukuman ancaman 6 tahun dan denda Rp12 juta.

Kemudian pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 25 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan hukuman ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Baca Juga: Lirik Lagu SCIENTIST, Single Utama TWICE di Album Terbaru, Ekspresi Cinta Bukan Sains dan Tidak Butuh Lisensi

Tubagus Joddy dijerat dua pasal karena ada unsur kesengajaan yang ditemukan oleh pihak kepolisian.

Terlebih karena ia juga mengaku beberapa kali sempat bermain handphone saat sedang mengemudi memacu kendaraan hingga kecepatan 130km/jam terutama disaat jalan tol lenggang.

Seperti yang diketahui sebelumnya, telah terjadi kecelakaan pada Kamis 4 November 2021 di Tol Nganjuk KM 672 yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah