Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Tidak akan Menyewa Pengacara Sendiri, Pilih yang Disediakan Negara

- 18 November 2021, 21:36 WIB
Tubagus Joddy pilih pengacara yang disediakan negara
Tubagus Joddy pilih pengacara yang disediakan negara /instagram.com/tubagusjoddy/

BAGIKAN BERITA - Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan selama satu minggu, akhirnya akan dibela oleh Pengacara yang telah disediakan negara dan tidak menyewa sendiri Pengacara dari pihak swasta.

Kabar akan dibelanya sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy oleh Pengacara yang telah disediakan negara ini, disampaikan oleh Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat kepada wartawan pada Kamis 18 November 2021.

"Pengacaranya ditunjuk oleh Polres, yang bersangkutan (Tubagus Joddy)menyampaikan ke penyidik pengacaranya ditunjuk oleh Polres atau disediakan oleh negara," ungkap Nurhidayat AKBP Moh Nurhidayat ketika ditanya wartawan tentang kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Baca Juga: Rezeki Malam Jumat, Alhamdulillah Dapat Pinjaman Modal Kerja Tanpa Riba dari KUR BSI Rp500 Juta, Ini Caranya

Seperti diketahui, Supir Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang tewaskan Vanessa dan suaminya.

Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Polres Jombang lakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

Terdapat beberapa fakta mengejutkan yang diakui Tubagus Joddy, kepada pihak kepolisian ia mengaku tidak konsentrasi saat sedang menyetir.

Baca Juga: Tanpa Riba dan Bisa Tanpa Jaminan, Buruan Daftar ke KUR BSI, Anda Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp10 Juta

Kemudian ia juga mengakui sempat bermain handphone saat sedang berkendara serta memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Tubagus Joddy kemudian langsung ditahan pihak kepolisian di Polres Jombang.

Tubagus Joddy dijerat dua pasal dan menerima hukuman berdasarkan pasal yang diberikan tersebut.

Baca Juga: Mau Dapat Pinjaman Tanpa Jaminan hingga Rp15 Juta? Segera Daftar di PNM Mekaar Plus Khusus Kaum perempuan

Pasal pertama adalah Pasal 310 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 22 yaitu tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan hukuman ancaman 6 tahun dan denda Rp12 juta.

Kemudian pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 25 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan hukuman ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Tubagus Joddy dijerat dua pasal karena ada unsur kesengajaan yang ditemukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: 5 Manfaat Pinjam Modal Usaha di KUR Mikro Mandiri yang Dapat Cair hingga Rp50 Juta, Siapkan Dokumen Berikut

Terlebih karena ia juga mengaku beberapa kali sempat bermain handphone saat sedang mengemudi memacu kendaraan hingga kecepatan 130km/jam terutama disaat jalan tol lenggang.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x