Penyanyi Dangdut Velline Chu 'Ratu Begal' Ditangkap Polisi di Rumahnya karena Penyalahgunaan Narkoba

- 10 Januari 2022, 17:40 WIB
Penyanyi dangdut Velline Chu ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penyanyi dangdut Velline Chu ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. /Instagram/@velline_ratubegal.

BAGAIKAN BERITA - Dunia hiburan tanah air kembali tercoreng akibat penyanyi dangdut Velline Chu yang ditangkap Polisi. 

Perempuan berinisial VU tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya di rumahnya pada Sabtu 8 Januari 2022. 

Penyanyi yang memiliki julukan "Ratu Begal" tersebut diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Pengajuan KUR BNI Sangat Mudah, Bisa Dilakukan di Rumah Pakai Gadget, Limit hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap, Velline mengaku belumama mengonsumsi barang haram tersebut. 

Kepada penyidik, Velline mengaku nekat mengonsumsi sabu karena untuk menghilangkan trauma akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

"Hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari mantan suami, sehingga ia menghilangkan trauma itu dengan menggunakan narkoba," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022. 

Baca Juga: Hidup Tenang Tanpa Riba, Alhamdulilah Dapat Pinjaman Modal Kerja Tanpa Agunan Rp10 Juta dari KUR BSI 2022

Dari hasil pemeriksaan, Velline Chu mengaku menggunakan narkoba baru-baru ini. Ia juga mengajak sang suami dalam mengonsumsi barang haram tersebut.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x