Penyanyi Dangdut Velline Chu 'Ratu Begal' Ditangkap Polisi di Rumahnya karena Penyalahgunaan Narkoba

- 10 Januari 2022, 17:40 WIB
Penyanyi dangdut Velline Chu ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penyanyi dangdut Velline Chu ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. /Instagram/@velline_ratubegal.

"Pengakuannya baru tapi akan kami dalami lagi melalui rekam jejak digital, begitu juga dengan suaminya kita akan lihat melalui pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya, pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jatisampurna, Kota Bekasi.

Baca Juga: Gebyar Rezeki Tahun 2022 Khusus Perempuan Berjiwa Entrepreneur, Dapat Pinjaman Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus

"Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu Budi Haryanto (34) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," ungkap Zulpan.

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini antara lain satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, serta satu unit handphone.

Adapun terkait kasus ini, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x