BAGAIKAN BERITA - Dunia hiburan tanah air kembali tercoreng akibat penyanyi dangdut Velline Chu yang ditangkap Polisi.
Perempuan berinisial VU tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya di rumahnya pada Sabtu 8 Januari 2022.
Penyanyi yang memiliki julukan "Ratu Begal" tersebut diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap, Velline mengaku belumama mengonsumsi barang haram tersebut.
Kepada penyidik, Velline mengaku nekat mengonsumsi sabu karena untuk menghilangkan trauma akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari mantan suami, sehingga ia menghilangkan trauma itu dengan menggunakan narkoba," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022.
Dari hasil pemeriksaan, Velline Chu mengaku menggunakan narkoba baru-baru ini. Ia juga mengajak sang suami dalam mengonsumsi barang haram tersebut.
"Pengakuannya baru tapi akan kami dalami lagi melalui rekam jejak digital, begitu juga dengan suaminya kita akan lihat melalui pemeriksaan," jelasnya.
Sebelumnya, pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu Budi Haryanto (34) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," ungkap Zulpan.
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini antara lain satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, serta satu unit handphone.
Adapun terkait kasus ini, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***