Fakta Terungkap, Penyebab Velline Chu 'Ratu Begal' Nekat Komsumsi Narkoba Jenis Sabu, Ternyata Gara-gara Ini

- 10 Januari 2022, 18:21 WIB
Velline Chu ditangkap polisui terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Velline Chu ditangkap polisui terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. /Instagram.com/@velline_ratubegal

BAGAIKAN BERITA - Penyanyi dangdut cantik Velline Chu ditangkap Bareskrim Polda Metro Jaya karena kasus penyalahgunaan narkoba. 

Perempuan yang dijuluki 'Ratu Begal' tersebut diciduk di rumahnya pada Sabtu 8 Januari 2022. 

VU diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu. Kepada polisi, VU mengaku baru memakai barang haram tersebut karena suatu alasan. 

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Velline Chu 'Ratu Begal' Ditangkap Polisi di Rumahnya karena Penyalahgunaan Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap, VU mengaku nekat mengonsumsi sabu karena untuk menghilangkan trauma akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

"Hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari mantan suami, sehingga ia menghilangkan trauma itu dengan menggunakan narkoba," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022. 

Dari hasil pemeriksaan, Velline Chu mengaku menggunakan narkoba baru-baru ini. Ia juga mengajak sang suami dalam mengonsumsi barang haram tersebut.

Baca Juga: Pengajuan KUR BNI Sangat Mudah, Bisa Dilakukan di Rumah Pakai Gadget, Limit hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan

"Pengakuannya baru tapi akan kami dalami lagi melalui rekam jejak digital, begitu juga dengan suaminya kita akan lihat melalui pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya, pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jatisampurna, Kota Bekasi.

"Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu Budi Haryanto (34) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," ungkap Zulpan.

Baca Juga: Hidup Tenang Tanpa Riba, Alhamdulilah Dapat Pinjaman Modal Kerja Tanpa Agunan Rp10 Juta dari KUR BSI 2022

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini antara lain satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, serta satu unit handphone.

Adapun terkait kasus ini, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x