Gaga Muhammad Akhirnya Dijatuhi Hukuman Pidana dan Denda, Ini Waktu dan Nilai Uangnya

- 19 Januari 2022, 13:00 WIB
Gaga Muhammad akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp10 juta
Gaga Muhammad akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp10 juta /Instagram @edlnlaura/

BAGIKAN BERITA - Hasil vonis Gaga Muhammad keluar hari ini, Rabu 19 Januari 2022, hasilnya Gaga dijatuhkan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Gaga Muhammad resmi divonis 4,5 tahun penjara hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena lalai dalam berkendara sehingga membuat Laura Anna lumpuh dan meninggal.

Karena kelalaiannya itu, kini Gaga harus menerima hukuman yang telah dinyatakan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Sudah Bekukan Sel Telur, Luna Maya Tidak Lagi Memusingkan Usia Menikah

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda 10 juta rupiah,” ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan.

Hakim Ketua juga mengatakan bahwa Gaga memang terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman sesuai yang sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, ” lanjut Lingga Setiawan.

Baca Juga: Hendra Rapper Asal Majalengka Banjir Pujian di X Factor Indonesia, Bunga Citra Lestari: Keren Banget

Akibat kelalaiannya dalam berkendara dan membuat Laura Anna lumpuh dan meninggal, kini Gaga harus menerima hukuman atas pasal yang menjeratnya yaitu pasal 310 ayat 3 undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x