Setelah Indra Kenz Jadi Tersangka, Kini Giliran Crazy Rich Asal Bandung Dilaporkan ke Polisi Terkait Binomo

- 3 Maret 2022, 09:46 WIB
Unggahan foto Indra Kenz dan Doni Salmanan./Kolase Instagram
Unggahan foto Indra Kenz dan Doni Salmanan./Kolase Instagram /

BAGIKAN BERITA-Indra Kenz atau Indra Kesuma Crazy Rich asal Medan sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan aplikasi ilegal Binomo. Kini giliran Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Doni Salmanan salah satu crazy rich asal Soreang Kabupaten Bandung dilaporkan ke Polisi sehubungan dengan kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Dulu Tukang Parkir, Sekarang Jadi Miliarder Berdonasi Rp1 Miliar ke Reza Arap, Inilah profil Doni Salmanan

Meski berbeda, ia menyebut pelaporan kasus aplikasi Binomo sah-sah saja dan penyelidikan tetap berjalan.

"DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu 2 Februari 2022 seperti dikutip Bagikan Berita.com dari PMJ News.


"Jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan),"katanya.

Baca Juga: Profil Indra Kenz, Pengusaha asal Medan Berikan Hadiah Rp50 Juta ke Lord Adi MasterChef Indonesia Season 8

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus penipuan melalui aplikasi Binomo.
Crazy Rich asal Medan ini Indra Kenz terbukti dalam promosi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia.

Dengan kelanjutan kasus ini, penyidik kemudian mulai mentracing aset-aset dan aliran uang yang didapat Indra Kenz dari Binomo.

Tidak hanya Indra Kenz, namun termasuk ke keluarga hingga kekasihnya yakni dengan memblokir empat rekening milik Indra Kenz.

Baca Juga: Biodata Indra Kenz, Pengusaha asal Medan Berikan Hadiah Rp50 Juta ke Lord Adi MasterChef Indonesia Season 8

Indra Kenz saat ini tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Amplop Tebal dari Doni Salmanan Bikin Lesti Kejora dan Rizky Billar Teriak Histeris, Saling Berebut saat Pesta

Serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah