BAGIKAN BERITA-Indra Kenz atau Indra Kesuma Crazy Rich asal Medan sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan aplikasi ilegal Binomo. Kini giliran Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Doni Salmanan salah satu crazy rich asal Soreang Kabupaten Bandung dilaporkan ke Polisi sehubungan dengan kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Meski berbeda, ia menyebut pelaporan kasus aplikasi Binomo sah-sah saja dan penyelidikan tetap berjalan.
"DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu 2 Februari 2022 seperti dikutip Bagikan Berita.com dari PMJ News.
"Jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan),"katanya.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus penipuan melalui aplikasi Binomo.
Crazy Rich asal Medan ini Indra Kenz terbukti dalam promosi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia.
Dengan kelanjutan kasus ini, penyidik kemudian mulai mentracing aset-aset dan aliran uang yang didapat Indra Kenz dari Binomo.
Tidak hanya Indra Kenz, namun termasuk ke keluarga hingga kekasihnya yakni dengan memblokir empat rekening milik Indra Kenz.
Indra Kenz saat ini tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.