Sopir Vanessa Angel - Bibi Andriansyah, Joddy Pramas Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

- 11 April 2022, 19:05 WIB
Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya sopir artis almarhumah Vanessa Angel saat divonis 5 tahun penjara.
Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya sopir artis almarhumah Vanessa Angel saat divonis 5 tahun penjara. /Tangkapan layar YouTube/

Dalam sidang itu, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah, selaku ahli waris dari korban melalui walinya.

Baca Juga: Pendemo 11 April Ngamuk Keroyok Ade Armando sampai Babak Belur, Muka Bonyok dan Nyaris Ditelanjangi

Selain itu, satu unit SIM atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa.

Joddy, yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut. Ia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis itu.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah