“Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang dimana terlapor menjanjikan mobil itu akan disewakan kepada orang lain,” ungkapnya.
Masih dari keterangan Zulpan, Jessica Iskandar menyerahkan uang Rp9.853.000.000 kepada CSB agar dibelikan beberapa unit mobil.
Tetapi, seiring berjalan waktu keuntungan yang dijanjikan oleh CSB tak pernah terwujud.
“Korban meminta penjelasan terlapor tetapi selalu menolak dengan pelbagai alasan dan tidak ada itikad baik,” ungkap Zulpan.
Lalu, Jessica mengetahui ada yang tak beres dengan bisnis, dan akhirnya membuat laporan ke penyidik Polda Metro Jaya.
“Korban mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada. Lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain,” tuturnya.
Atas perbuatanya, terlapor CSB terancam Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.
“Laporan ini sedang diusut oleh penyidik,” pungkas Zulpan.***