BAGIKAN BERITA- rtis kontroversial Nikita Mirzani ditahan di Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang dalam 20 hari kedepan.
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi serta Transaksi elektronik alias UU ITE.
Menurut Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, dalam konferensi pers daring menjelaskan, duduk perkara penahanan Nikita Mirzani setelah adanya perseteruan dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda yang diwarnai teriakan.
Baca Juga: Dangdut Academy 5 Malam Ini Tayang Atau Tidak? Inilah Penjelasannya di Jadwal Tayang DA 5 Indosiar
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra telah memasuki tahap P21 atau sudah lengkap pada 6 Oktober 2022. Karenanya, tim penyidik Polresta serang menindaklanjuti.
“Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan hari ini, 25 Oktober 2022,” ujar Rezkinil Jusar seperti terlihat di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa, 25 Oktober 2022.
Rezkinil juga mengatakan, semenjak dari siang,
baru bisa dilaksanakan penahanannya pukul 7 malam.