Artis Nindy Ayunda Diminta Kooperatif Terkait Kasus Dito Mahendra, Ini Penjelasan dari Polisi

- 24 Mei 2023, 21:52 WIB
Nindy Ayunda mendatangi kantor LPSK./Tangkap layar YouTube Intens Investigasi
Nindy Ayunda mendatangi kantor LPSK./Tangkap layar YouTube Intens Investigasi /

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan Nindy Ayunda dijadwalkan untuk hadir memenuhi panggilan polisi pada pekan ini.

“Kita agendakan hari Jumat 26 Mei 2023,” ujar Djuhandhani saat dihubungi, Selasa 24 Mei 2023.

Sebelimnya Nindy Ayunda sudah pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus Dito. Namun dalam panggilan pertama sebagai saksi ia tidak hadir.

Baca Juga: Persib Dukung Liga 1 2023-2024 Gunakan Format Baru, Teddy Tjahjono: Entertainment Lebih Menarik

Sedangkan pemanggilan untuk Jumat nanti, Djuhandhani mengatakan bahwa Nindy dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Untuk perkara 221 KUHP,”katanya.

Diketahui isi dari Pasal 221 KUHP yang mengatur hukum terkait dengan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku untuk menghalang-halangi suatu proses hukum atau Obstruction of Justice.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah