Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp4.000 per Gram, Saatnya Berinvestasi

- 30 November 2023, 13:23 WIB
ilustrasi emas antam
ilustrasi emas antam /

BAGIKAN BERITA – Masyarakat yang ingin berinvestasi emas, kini saat yang tepat. Pasalnya, harga emas terpantau turun.

Di website PT Aneka Tambang Tbk (Antam), harga emas batangan PT Antam mengalami penurunan pada Kamis 30 November 2023.

Pada Kamis pagi, harga emas Antam turun Rp4.000 menjadi Rp1.120.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.124.000 per gram pada Rabu 29 November 2023.

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Kamis pagi juga turun Rp4.000 menjadi Rp1.019.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Rabu 29 November 2023 senilai Rp1.023.000.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Lengkap, Daftar Pemenang MAMA Awarsd 2023 Hari Kedua: Ada NewJeans, SEVENTEEN hingga BLACKPINK

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Kamis pagi:

- Harga emas 0,5 gram: Rp610.000

- Harga emas 1 gram: Rp1.120.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.180.000

- Harga emas 3 gram: Rp3.245.000

- Harga emas 5 gram: Rp5.375.000

- Harga emas 10 gram: Rp10.695.000

- Harga emas 25 gram: Rp26.612.000

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Kamis 30 Oktober 2023: Setan Budeg, Samson And Delilah, Nath, Woh To Hai Albelaa, Aparajita

- Harga emas 50 gram: Rp53.145.000

- Harga emas 100 gram: Rp106.212.000

- Harga emas 250 gram: Rp265.265.000

- Harga emas 500 gram: Rp530.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.060.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah