Tersangka Kasus Asusila Siskaeee Mengalami Gangguan Jiwa, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

- 26 Januari 2024, 14:40 WIB
Siskaeee yang bernama asli Fransisca Candra Novitasari bersama 10 orang lainnya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus film ausila.
Siskaeee yang bernama asli Fransisca Candra Novitasari bersama 10 orang lainnya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus film ausila. /Tangkapan layar YouTube/

BAGIKAN BERITA – Siskaeee, tersangka produksi film asusila dari Jakarta Selatan, kini berada di balik jeruji penjara setelah dijemput paksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Hal ini terjadi setelah Siskaeee mangkir dari panggilan pemeriksaan. Setelah masuk sel, kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan yang buruk dan gangguan jiwa ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 25 Januari 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari tim penyidik yang menangani kasus Siskaeee. Permohonan penangguhan penahanan tersebut sedang dalam proses kajian.

“Ditreskrimsus sudah terima surat pemohonan tersebut, tentu akan dikaji dan dipertimbangkan oleh penyidik,” kata Ade Ary Syam.

Baca Juga: Telkomsel Undi dan Umumkan Pemenang Program Undian Poin Festival 2023 Berhadiah 5 Mobil Mewah

Tofan berharap agar permohonan penangguhan penahanan ini dapat dikabulkan, mengingat kondisi kesehatan Siskaeee yang saat ini sedang mengalami gangguan jiwa.

“Ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait Siskaeee sedang sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit bahwasanya Siskaeee mengalami gangguan jiwa,” ungkapnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Siskaeee dilakukan karena dianggap menghambat proses penyidikan. Siskaeee sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, yang dianggap sebagai hambatan terhadap proses sidik yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi NCTzen, Taeyong NCT Akan Merilis Album Solo Kedua pada Februari

“Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan,” kata Ade Safri Simanjuntak.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x