Baca Juga: Kumpulan Kode Promo Grab dan Gojek, Kamis 28 Maret 2024, Pulang Kantor Diskon 90 Persen
Harvey merupakan tersangka ke-16 dalam kasus ini, dengan tuduhan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Harvey langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung. Kuntadi menyatakan bahwa penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
Dengan demikian, Harvey bergabung dengan 15 tersangka lainnya dalam kasus ini, termasuk MRPT alias RZ sebagai Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, serta EE alias EML sebagai Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018.
Kasus ini melibatkan kerjasama fiktif antara PT Timah Tbk dengan pihak swasta, di mana hasil pengelolaan komoditas timah tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk, berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Harvey ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.***