“Karena ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini cukup jelas. Oleh karena itu, itu juga dapat menjadi alat kontrol untuk mencegah penyebaran video atau konten provokatif yang dapat menimbulkan kebencian dan kerusuhan lainnya,” tambahnya.
Pelaku GNAP sendiri telah dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 22 April 2024, dengan dakwaan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 156 a KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” tandasnya.
Sebelumnya, tersebar video-viral di media sosial TikTok yang diunggah oleh akun @galihloss3 yang diduga melakukan penistaan agama. Dalam video tersebut, Galih berdialog dengan seorang anak di bawah umur, menanyakan hewan yang mampu mengaji. Anak tersebut kemudian menjawab pertanyaan Galih, namun terus disalahkan hingga akhirnya membenarkan jawabannya yang menyebut serigala.***