BAGIKAN BERITA - Malam Nisfu Sya’ban hendaknya diisi dengan berbagai macam hal positif.
Salah satu amalan yang bisa dilakukan untuk mengisi malam Nisfu Sya’ban yakni mengerjakan Sholat Taubat.
Sholat Taubat sangat dianjurkan karena manusia tak pernah luput dari kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
Malam Nisfu Sya’ban merupakan malam di mana buku amalan tahunan ditutup dan dilaporkan.
Untuk menutup buku amalan, hendaknya berserah diri dan memohon ampunan kepada Allah SWT atas segala dosa yang telah dikerjakan.
Dengan mengerjakan Sholat Taubat, diharapkan diri akan bersih dari dosa dan bersiap menyambut Bulan Suci Ramadhan.
Baca Juga: Sesuai Sunnah, Inilah Doa yang Dibaca di Malam Nisfu Sya’ban dimana Buku Amalan Tahunan Dilaporkan
Melansir nu.or.id taubat merupakan suatu kewajiban bagi orang yang bersalah maka menunda bertaubat dari satu kesalahan merupakan sebuah dosa yang juga mesti ditaubati. Demikian Syekh Nawawi Banten menyampaikan dalam kitabnya Nihâyatuz Zain (Bandung: Syirkah Al-Ma’arif, tt, hal. 106).
Masih menurut Syekh Nawawi Banten, bahwa bila taubat yang dilakukan seseorang itu benar maka secara pasti ia akan melebur dosa yang telah dilakukan meskipun itu dosa besar seperti kufur dan lainnya.
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ
Artinya: “Setiap anak keturunan Adam adalah orang yang berbuat kesalahan, dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah orang yang bertaubat.” (HR. Ibnu Majah; lihat Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulûghul Marâm, [Semarang: Usaha Keluarga], tt., hal. 302)
Para ulama mengajarkan agar ketika seseorang hendak bertaubat atas sebuah dosa dan kesalahan yang ia perbuat terlebih dahulu melakukan shalat sunnah dua rakaat yang disebut dengan shalat taubat.
Ajaran para ulama ini didasarkan pada sebuah hadits Nabi—di antaranya diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi—dari sahabat Ali bin Abi Thalib, dari sahabat Abu Bakar As-Shidiq bahwa Rasulullah bersabda:
مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَقُومُ فَيَتَطَهَّرُ، ثُمَّ يُصَلِّي ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ لَهُ
Artinya: “Tidaklah seseorang berbuat dosa lalu ia beranjak bersuci, melakukan shalat kemudian beristighfar meminta ampun kepada Allah kecuali Allah mengampuninya.”
Syekh Nawawi Banten dalam kitab Nihâyatuz Zain menuturkan perihal shalat taubat sebagai berikut:
وَمِنْه صَلَاة التَّوْبَة وَهِي رَكْعَتَانِ قبل التَّوْبَة يَنْوِي بهما سنة التَّوْبَة
Artinya: “Termasuk shalat sunah adalah shalat taubat, yakni shalat dua rakaat sebelum bertaubat dengan niat shalat sunnah taubat.”
Dari penjelasan Syekh Nawawi di atas dapat disimpulkan bahwa shalat taubat merupakan shalat sunnah yang terdiri dari dua rakaat dan dilakukan sebelum seseorang bertaubat kepada Allah atas dosa yang telah dilakukan.
Pelaksanaan shalat taubat tidak berbeda dengan pelaksanaan shalat pada umumnya. Adapun niat shalat taubat adalah:
أُصَلِّي سُنَّةَ التَّوْبَةِ
“Ushallî sunnatat taubati (saya berniat shalat sunnah taubat).”
Setelah selesai shalat dua rakaat kemudian dilanjutkan bertaubat dengan membaca istighfar yang disertai dengan penyesalan, tekad kuat untuk menjauhkan diri dari perilaku dosa dan tidak akan mengulanginya lagi.
Namun demikian Syekh Nawawi juga menganggap sah shalat taubat yang dilakukan setelah orang yang bersangkutan bertaubat, bukan sebelumnya. Wallâhu a’lam. ***