“Kita melaporkan permintaan klarifikasi AHY ini yang menyebut beberapa menteri terlibat dan restu Presiden, ini sebenarnya bikin gaduh dan masuk unsur tuduhan,” Katanya.
“Maka dari itu, kami selaku warga negara yang merasa tudingan AHY dapat menimbulkan kegaduhan dan instabilitas bernegara akan melaporkan AHY ke Mabes Polri,” ujar dia.
Karena, Ziham menilai tudingan AHY patut diduga salah satu bentuk penyebaran berita bohong atau hoaks di ruang publik yang melanggar UU ITE Pasal 28 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.***