Ketum Demokrat AHY Boleh Bernafas Lega, KPU Tegaskan Kepemimpinan AHY Masih Terdaftar di Sipol

- 8 Maret 2021, 19:19 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta rakyat Indonesia untuk membantu menyelamatkan demokrasi yang runtuh akibat KLB.*
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta rakyat Indonesia untuk membantu menyelamatkan demokrasi yang runtuh akibat KLB.* /Tangkap layar Instagram.com/ @agusyudhoyono/

BAGIKAN BERITA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bisa bernafas lega setelah mendengar keterangan dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. 

DPP Partai Demokrat pimpinan AHY mendatangi KPU untuk meminta ketegasan terkait status kepengurusan Partai Demokrat yang tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Hasyim mengungkapkan, dokumen-dokumen dari parpol yang dianggap sah itu kemudian di adminisitrasikan secara digital, online di dalam sistem informasi parpol (sipol) yang dikelola KPU. 

Baca Juga: DPD Partai Demokrat Jabar Tolak Moeldoko sebagai Ketua Umum, Datangi Kemenkumham Jabar

Oleh karena itu kata dia, kalau dilihat dan disaksikan di sipol KPU sampai dengan sekarang ini nama-nama pengurus di jajaran DPP Partai Demokrat, AD/ART, demikian juga pengurus di tingkat daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia semuanya ada di Sipol.

Dengan begitu, publik bisa mengetahui siapa pengurus yang sah dalam kepengurusan partai, termasuk Partai Demokrat di website resmi Sipol.

Lebih lanjut, Hasyim Asyari menegaskan, setiap pengurus parpol tingkat provinsi, kabupaten atau kota yang akan mencalonkan Kepala Daerah itu adalah pengurus parpol yang sah.

Baca Juga: Tak Akan Marah, AHY Justru Akan Lakukan Ini Jika Bertemu Orang Demokrat Versi KLB Sibolangit

Hal itu sesuai dengan UU Pilkada yang menyebutkan, mekanisme pencalonan Kepala Daerah semua tersentral di pengurus parpol tingkat pusat.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x