"Beberapa contoh, imigran ilegal, ketika disidang secara online, lebih besar kemungkinannya untuk dideportasi," tuturnya.
Berikutnya, kriminal yang mengajukan jaminan lewat persidangan jarak jauh, jika dikabulkan, ternyata harus membayar jaminan dengan besaran hingga hampir seratus persen lebih tinggi.
Tak hanya itu, pemeriksaan terhadap saksi pada sidang virtual cenderung menghasilkan penilaian bahwa saksi kurang cerdas, terlihat kurang menyenangkan, dan kesaksiannya kurang akurat.
"Terdakwa yang diadili secara virtual juga merasa didehumanisasi dan disconnected. Sehingga mereka lebih sering berteriak dan keluar dari ruang sidang," kata Reza.
Baca Juga: Ingat! Sinetron Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang jadi Pukul Segini karena Ada Program Ini
Bahkan, posisi kamera yang menyorot hakim pun berpengaruh terhadap penilaian khalayak terkait wibawa dan kemampuan hakim mengatur jalannya persidangan.
"Kendala teknologi bisa menambah keraguan pihak-pihak di ruang sidang," ucapnya.
Oleh karena itu benar, ungkap Reza, bahwa terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah harus dihadirkan secara paksa.*** (Ghiffary Zaka/Pikiran Rakyat Bekasi)