BAGIKAN BERITA - Doni Timur Mantan anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) beserta empat terdakwa lainnya, divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Pelembang karena terbukti mengedarkan narkoba lintas negara.
Barang bukti yang menjadi fakta persidangan berupa empat kilogram sabu-sabu serta 21.160 butir pil ekstasi.
Sehingga, majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban, pada Kamis 15 April 2021 memvonis bersalah Doni dan keempat terdakwa lainnya yang bernama Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi (berkas terpisah) dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Bongongan saat membacakan vonis kelima terdakwa secara bergiliran yang dilansir dari ANTARA.
Majelis menilai kelima terdakwa melanggar 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba serta tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
Bahkan majelis menyebutkan hal-hal yang memberatkan kelimannya, yakni bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah, perbuatan tersebut merusak generasi muda, termasuk kejahatan terorganisir dan dikategorikan sebagai transaksi lintas negara.
Terbukti berdasarkan fakta persidangan bahwa kesaksiaan Mulyadi yang dibenarkan Doni bahwa empat kilogram narkoba yang diamankan BNN pada Maret 2020 merupakan kiriman dari Malaysia kata majelis hakim.
Sementara khusus terdakwa Doni, majelis hakim memberikan poin pemberat karena Doni tidak dapat memberikan contoh yang baik dalam posisinya sebagai anggota DPRD kota Palembang. Selain itu Doni juga pernah menjalani masa hukuman kasus sebelumnya dalam kasus narkoba.