Artinya terdakwa (Doni) tidak menjadikan masa hukuman itu sebagai pembelajaran melainkan justru meningkatkan kejahatannya," Kata Bonbongan menambahkan.
Baca Juga: Inilah Dua Kegiatan di Masjid yang Sering Dilakukan Banyak Orang Namun Dilarang oleh Rasulullah SAW
Sidang sendiri diwarnai dengan terdakwa Yati yang menangis tertunduk saat mendengar vonis tersebut dari LP Perempuan Palembang melalui sambungan viedeo.
Sementara atas vonis tersebut kelima terdakwa mengajukan banding,
"untuk Yati seharusnya hukuman seumur hidup karena dia hanya kurir," kata kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi di hubungi usai persidangan.
Seperti diketahui, Doni Timur ditangkap tim gabungan BNN pada 29 September 2020 di ruko miliknya di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir Barat I, Palembang.
Penangkapan Doni merupakan hasil pengembangan kasus dari bandar sabu-sabu asal Cilacap bernama Mulyadi yang ditangkap lebih dulu di Medan. Doni ditangkap setelah tim gabungan lebih dulu menangkap anak buahnya yang sedang bertransaksi.
BNN menangkap total enam orang dalam kasus tersebut, namun salah satu terdakwa Joko Zulkarnain kabur saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang pada Januari 2021, dan hingga kini masih buron, sehingga persidangannya ditunda.***