Inilah Dua Kegiatan di Masjid yang Sering Dilakukan Banyak Orang Namun Dilarang oleh Rasulullah SAW

- 15 April 2021, 06:51 WIB
Inilah Dua Kegiatan di Masjid yang Sering Dilakukan Banyak Orang Namun Dilarang oleh Rasulullah SAW
Inilah Dua Kegiatan di Masjid yang Sering Dilakukan Banyak Orang Namun Dilarang oleh Rasulullah SAW /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - Seperti yang diajarkan Rasulullah SAW, masjid adalah pusat kegiatan keagamaan maupun sosial kemasyarakatan, sehingga Masjid menjadi tempat menimba ilmu-ilmu keagamaan.

Masjid juga merupakan tempat masyarakat melakukan silaturrahmi dengan sesamanya seperti yang telah dipraktekkan atau diajarkan oleh Rasulullah SAW yang menjadikan Masjid sebagai Tarbiyatun Ummah (Mengajarkan Ummat).

Selain dapat menegakkan agama Allah SWT, masjid juga berfungsi untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketertiban sosial melalui kajian-kajian keagamaan seperti yang diajarkan Rasulullah SAW.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Daerah Bekasi, Bogor, Depok, Semarang, Solo dan Malang Kamis 15 April 2021

Di dalam masyarakat yang majemuk, seperti Indonesia, maka masjid dapat difungsikan untuk memberikan dakwah yang bersifat menyejukkan dalam praktik kehidupan sehari-hari.

Meski dalam kehidupan sehari-hari masjid sering diartikan sebagai sebuah bangunan tempat sholat untuk kaum muslim. Namun masjid juga memiliki peranan penting untuk membangun karakter serta identitas kebudayaan umat muslim.

Oleh karena itu, masjid memiliki beragam fungsi untuk kemaslahatan umat islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Kartika Putri Murka, Dokter Richard Lee Tidak Hadiri Mediasi di Polda Metro: Saya Kecewa, Merasa Dipermainkan!

Namun untuk menjaga kemurnian masjid kita harus memperhatikan etika yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, tidak semua kegiatan yang baik, bisa dilakukan di masjid. Bahkan menurut hadis-hadis yang sahih, ada dua hal yang tidak boleh dilakukan di dalam masjid.

Pertama, mengumumkan kehilangan. Misalnya, seorang pengurus masjid mengumumkan di depan jamaah, “Siapa yang menemukan sebuah jam tangan merek A, dimohon menghubungi DKM.” Ini adalah perbuatan terlarang.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x