Innalillahi Mantan Anggota Dewan Doni Timur, Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim karena Kasus Narkoba

- 15 April 2021, 17:02 WIB
Innalillahi Mantan Anggota Dewan Doni Timur, Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim karena Kasus Narkoba
Innalillahi Mantan Anggota Dewan Doni Timur, Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim karena Kasus Narkoba /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - Doni Timur Mantan anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) beserta empat terdakwa lainnya, divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Pelembang karena terbukti mengedarkan narkoba lintas negara.

Barang bukti yang menjadi fakta persidangan berupa empat kilogram sabu-sabu serta 21.160 butir pil ekstasi.

Sehingga, majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban, pada Kamis 15 April 2021 memvonis bersalah Doni dan keempat terdakwa lainnya yang bernama Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi (berkas terpisah) dengan hukuman mati.

Baca Juga: Waduh! Salah Lirik Lagu 'Ramadhan Tiba' yang Dinyanyikan Iis Dahlia, Anaknya Devano Danendra Kena Imbasnya

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Bongongan saat membacakan vonis kelima terdakwa secara bergiliran yang dilansir dari ANTARA.

Majelis menilai kelima terdakwa melanggar 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba serta tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.

Bahkan majelis menyebutkan hal-hal yang memberatkan kelimannya, yakni bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah, perbuatan tersebut merusak generasi muda, termasuk kejahatan terorganisir dan dikategorikan sebagai transaksi lintas negara.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Daerah Bekasi, Bogor, Depok, Semarang, Solo dan Malang Kamis 15 April 2021

Terbukti berdasarkan fakta persidangan bahwa kesaksiaan Mulyadi yang dibenarkan Doni bahwa empat kilogram narkoba yang diamankan BNN pada Maret 2020 merupakan kiriman dari Malaysia kata majelis hakim.

Sementara khusus terdakwa Doni, majelis hakim memberikan poin pemberat karena Doni tidak dapat memberikan contoh yang baik dalam posisinya sebagai anggota DPRD kota Palembang. Selain itu Doni juga pernah menjalani masa hukuman kasus sebelumnya dalam kasus narkoba.

Artinya terdakwa (Doni) tidak menjadikan masa hukuman itu sebagai pembelajaran melainkan justru meningkatkan kejahatannya," Kata Bonbongan menambahkan.

Baca Juga: Inilah Dua Kegiatan di Masjid yang Sering Dilakukan Banyak Orang Namun Dilarang oleh Rasulullah SAW

Sidang sendiri diwarnai dengan terdakwa Yati yang menangis tertunduk saat mendengar vonis tersebut dari LP Perempuan Palembang melalui sambungan viedeo.

Sementara atas vonis tersebut kelima terdakwa mengajukan banding,

"untuk Yati seharusnya hukuman seumur hidup karena dia hanya kurir," kata kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi di hubungi usai persidangan.

Baca Juga: Inilah Cara Memilih Nutrisi yang Tepat untuk Sahur dan Buka Puasa, Salah Satunya Perhatikan Asupan Cairan

Seperti diketahui, Doni Timur ditangkap tim gabungan BNN pada 29 September 2020 di ruko miliknya di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir Barat I, Palembang.

Penangkapan Doni merupakan hasil pengembangan kasus dari bandar sabu-sabu asal Cilacap bernama Mulyadi yang ditangkap lebih dulu di Medan. Doni ditangkap setelah tim gabungan lebih dulu menangkap anak buahnya yang sedang bertransaksi.

BNN menangkap total enam orang dalam kasus tersebut, namun salah satu terdakwa Joko Zulkarnain kabur saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang pada Januari 2021, dan hingga kini masih buron, sehingga persidangannya ditunda.***

 

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x