Ustadz Yahya Waloni Dipolisikan, Muannas Alaidid: Penghinaan oleh Siapapun Tidak Dapat Dibenarkan

- 29 April 2021, 09:13 WIB
Penceramah Yahya Waloni
Penceramah Yahya Waloni /foto: instagram.com/ceramah_ustadz_yahya_waloni/

BAGIKAN BERITA - Pendakwah kontroversial Ustadz Yahya Waloni secara resmi dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab pads Selasa 27 April 2021. 

Husin melaporkan mantan pendeta tersebut ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama Kristen dan ujaran kebencian SARA. 

Melalui unggahan di akun Twitternya, Husin menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan dari Bareskrim Polri bernomor: STTL/180/IV/2021/BARESKRIM. Adapun Laporan Polisi teregistrasi dengan nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Acara TV Indosiar Kamis 29 April 2021, Saksikan Live LIDA 2021: Top 42 Grup 4 Putih

Pads surat tersebut tertera nama pelapor yakni bernama Andreas Benaya Rehiary. Perkara yang dilaporkan adalah kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA). Andreas melaporkan Yahya Waloni dan pemilik akun YouTube Tri Datu.

"Per hari ini kita sdh laporkan Yahya Waloni terduga penistaan agama Kristen dan ujaran kebencian atas nama SARA di Bareskrim Polri," ujar ujar Husin. 

Dia berharap, polisi segera menangkap Yahya Waloni karena diduga telah banyak menyebarkan kebencian agar tidak membuat gaduh. 

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Sholat untuk Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palangkaraya, Denpasar, Batam, 29 April 2021

"Kita juga berharap YW segera ditangkap biar ustad penyebar kebencian macam dia ini gak bikin gaduh di republik ini. Cc: @DivHumas_Polri @CCICPolri," tulis Husin Alwi di akun Twitter @HusinShihab, Selasa 27 April 2021. 

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Twitter @HusinShihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x