Tidak Hadir Tiga Kali di Pengadilan, Gugatan Partai Demokrat Versi KLB Moeldoko Soal AD ART Digugurkan Hakim

- 4 Mei 2021, 16:47 WIB
Tidak Hadir Tiga Kali di Pengadilan, Gugatan Partai Demokrat Versi KLB Moeldoko Soal AD/ART Digugurkan Hakim
Tidak Hadir Tiga Kali di Pengadilan, Gugatan Partai Demokrat Versi KLB Moeldoko Soal AD/ART Digugurkan Hakim /twitter.com/PDemokrat/

BAGIKAN BERITA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menggugurkan gugatan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Partai Demokrat versi AHY tahun 2020 yang diusulkan kubu KLB Sibolangit Sumatera Utara versi Moeldoko.

Gugatan itu digugurkan oleh Majelis hakim dikarenakan Partai Demokrat versi KLB Moeldoko selalu penggugat dan kuasa hukumnya telah tiga kali tidak hadir dalam proses persidangan, sedangkan kubu AHY diwakili pengacaranya selalu hadir dalam sidang tersebut.

"Menimbang para penggugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang mewakilinya meskipun sudah dipanggil untuk sidang 21 April 2021, 27 April 2021, 4 Mei 2021. Sedangkan, para tergugat hadir. Menimbang karena kehadiran penggugat bukan dikarenakan suatu halangan sah, maka gugatan harus dinyatakan gugur," Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri.

Baca Juga: Hasil Polling LIDA 2021, Ikhwan Sulawesi Barat Tersenggol di Babak Top 42 Besar Grup 5 Merah

"Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur. Menghukum penggugat membayar perkara nanti akan disebutkan," tambah hakim.

Seperti diketahui, Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara pada Jumat 5 Maret 2021 lalu, akhirnya selesai digelar dan Jenderal (Purn) Moeldoko terpilih sebagai ketua umum partai Demokrat 2021-2026, setelah mengalahkan Marzuki Alie yang dicalonkan oleh DPD NTB.

Meski kalah dari Moeldoko, Marzuki Alie tetap mempunyai jabatan sebagai Ketua Dewan Pembina Demokrat. Hal itu disampaikan oleh pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun.

Baca Juga: Berulah Lagi KKB Papua Tebar Teror, Sejumlah Fasilitas Umum Dibakar Termasuk Sekolah dan Puskesmas

Memutuskan, menetapkan penetapan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat 2021/2026 Bapak Marzuki Alie," tuturnya. Sedangkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum.

Namun hasil KLB tersebut tidak diakui oleh pemerintah, dalam jumpa pers kepada awak media beberapa waktu yang lalu,Kemenkumham menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x