Diancam Hukuman 15 Tahun, Dosen Unej Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditahan

- 6 Mei 2021, 23:06 WIB
Diancam Hukuman 15 Tahun, Dosen Unej Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditahan
Diancam Hukuman 15 Tahun, Dosen Unej Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditahan /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH akhirnya secara resmi ditahan pihak kepolisian resor Jember, Jawa Timur dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

RH yang juga merupakan paman dari korban pelecehan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan karena polisi telah mendapat bukti permurlaan yang cukup.

Menurut Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat konferensi pers di halaman Mapolres Jember, Kamis 6 Mei 2021 mengatakan bahwa Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH telah diamankan pada Rabu 5 Mei 2021.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Sholat untuk Tangerang, Karawang, Serang, Tasikmalaya, Garut, Banjar, Jumat 7 Mei 2021

"Untuk tersangka sudah diamankan pada Rabu (5/5) malam dan pihak Satreskrim sudah melakukan penahanan," ujar Kompol Kadek Ary Mahardika seperti dilansir ANTARA.

Menurut polisi aksi bejat yang dilakukan oknum dosen Unej ini pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2020, dan aksi yang keduanya pada pertengahan Maret 2021 dan korban sempat merekam pembicaraannya dengan tersangka.

"Ibu korban melaporkan kejadian itu pada akhir Maret 2021 dan telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang kami hadirkan," paparnya.

Baca Juga: Selamat Jalan Untuk Selamanya, Presenter Melaney Ricardo Sampaikan Kabar Duka Atas Meninggalnya Raditya Oloan

Alat bukti yang menjadi dasar penangkapan tersangka adalah telepon genggam yang digunakan korban merekam pembicaraan dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

"Sejumlah barang bukti di antaranya baju tidur bergambar doraemon milik korban dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka menjadi penguat dan pelengkap terkait kejahatan pencabulan yang dilakukan tersangka," tuturnya

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x