Selain itu, Kompol Kadek Ary Mahardika mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura melakukan terapi pengobatan kanker payudara terhadap korban yang juga merupakan keponakan sendiri.
Baca Juga: Virus Corona Makin Menggila di India, Pemerintah Malaysia Pulangkan Warganya dengan Pesawat Carteran
"Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun dan kejadian pencabulan itu dilakukan tersangka di rumahnya sendiri karena korban adalah keponakannya," kata Kadek.
Akibat perbuatannya, menurut Kadek, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal lima tahun karena korban merupakan anak asuhnya sendiri," ujarnya.